
Izin tinggal adalah perizinan bagi orang asing yang ingin tinggal dan berkegiatan di Indonesia untuk jangka waktu dan tujuan tertentu setelah mereka memiliki visa dan masuk ke Indonesia. Izin tinggal diberikan oleh kantor imigrasi tempat domisili orang asing tersebut di Indonesia. Izin tinggal memiliki beberapa jenis sesuai dengan peruntukannya. Untuk izin tinggal tertentu memerlukan izin sampai dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Izin tinggal juga bisa dikonversi menjadi izin tinggal lainnya. Saat ini Imigrasi memperbanyak varian izin tinggal untuk Warga Negara Asing. Sebagaimana Visa, beberapa Izin tinggal tidak berdiri sendiri, karena membutuhkan rekomendasi dari instansi lainya. Selain itu ada beberapa izin tinggal yang merupakan produk non Imigrasi yang juga dapat kami urus seperti Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari dispendukcapil dan Surat Tanda Melapor (STM) dr Kepolisian Republik Indonesia. Namun jangan khawatir, tidak semua WNA asing harus memiliki SKTT dan STM.
Pengurusan izin tinggal oleh SuperNice paling cepat adalah sameday service, dan adapun biaya pengurusan izin tinggal mulai dari harga Rp1.000.000
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut anda juga dapat mengakses laman www.imigrasi.go.id
Dan jika anda masih kesulitan, anda tentu dapat menghubungi kami, kami akan dengan senang hati membantu anda.