APOSTILLE

 

Apostille adalah tanda pengesahan yang diberikan pada dokumen resmi untuk menandakan keasliannya. Apostille diberikan oleh badan berwenang dari negara yang menerbitkan dokumen, sesuai dengan format yang telah ditentukan secara internasional. Apostille
mengesahkan 66 jenis dokumen publik, yang dapat digunakan di 121 negara yang menerapkan Konvensi Apostille. Apostille dapat mempermudah proses legalisasi dokumen publik dan memperpendek rantai birokrasi. Dengan adanya Apostille, proses legalisasi dokumen publik menjadi lebih sederhana dan mempermudah proses berinvestasi. Beberapa dokumen yang bisa diajukan untuk Apostille, antara lain:

  1. Ijazah pendidikan,
  2. Akta kelahiran,
  3. Akta nikah,
  4. Akta cerai,
  5. Dokumen perdagangan,
  6. Dokumen terjemahan,
  7. Dokumen kependudukan,
  8. Dokumen karantina dan lain – lain..

Sejak tanggal 4 Juni 2022 Layanan Legalisasi Apostille sudah dapat di akses oleh publik sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille, dan diluncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Beberapa syarat apostille adalah KTP dan dokumen yang mau diaspostille kan.

Pengurusan Apostile oleh SuperNice paling cepat adalah sameday service, dan adapun biaya pengurusan Apostille mulai dari harga Rp650,000

Ohya,, kami juga memiliki pelayanan penerjemah tersumpah bahasa Inggris dan Mandarin lho.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut anda juga dapat mengakses laman ahu.go.id.

Dan jika anda masih kesulitan, ada tentu dapat menghubungi kami, kami akan dengan senang hati membantu anda.