PASPOR

Paspor Indonesia merupakan dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada Warga Negara Indonesia yang tinggal di Indonesia atau di luar negeri. Instansi yang berkaitan mengurusi ini adalah Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian IMIPAS. Indonesia tidak mengakui dual kewarganegaraan untuk warganegaranya dan secara otomatis akan kehilangan Kewarganegaraan Indonesia mereka jika memperoleh kewarganegaraan lain, oleh sebab itu WNI hanya memililki 1 (satu) paspor. Pengecualian hanya bagi anak yang baru dilahirkan dapat memegang dual kewarganegaraan sehingga usia 21 (dua puluh satu) tahun dan setelah itu harus memilih salah satu kewarganegaraannya. Paspor Indonesia terkini mempunyai lambang Burung Garuda dan pemandangan kebangsaan yang berbeda pada setiap halaman. Pada tahun 2025 akan di launching paspor jenis baru yg berlatar belakang merah.

Paspor Indonesia dapat diperoleh di Kantor Imigrasi yg tersebar di seluruh Wilayah Indonesia serta perwakilan RI di luar negri. Beberapa syarat paspor adalah KTP (kartu tanda penduduk), KK dan Akte lahir/atau surat nikah/atau ijazah. Pengurusan paspor oleh SuperNice paling cepat adalah sameday service, dan adapun biaya jasa pengurusan e-paspor mulai dari harga Rp1.350.000.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut anda juga dapat mengakses laman www.imigrasi.go.id

Dan jika anda masih kesulitan, anda tentu dapat menghubungi kami, sebagai biro jasa paspor kami akan dengan senang hati membantu anda.